- Rembug Mengatasi Permasalahan Pariwisata Di Kabupaten Tanah Laut Pasca Cuaca Ekstrim
- Kegiatan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2023
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Pelaksanaan FKP Guna Menjaring Aspirasi Dalam Penyusunan RPD 2024-2026
- Sosialisasi Sebagai Langkah Awal Penyusunan RPD dan Renstra PD 2024-2026 Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Ke Ahli Waris Pendiri Kabupaten Tanah Laut 2022
- Rembug Bersama Percepatan Target RPJMD Untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
- Pelaksanaan Bimtek Menuju Kesiapan Penyusunan Perencanaan Tahun 2024
- Kesiapan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Melaksanakan Kegiatan
- Capaian Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Tanah Laut
Restrukturisasi Pokja PPAS Menjadi Pokja PKP Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut
Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12 tahun 2020

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12 tahun 2020 pada Kamis (28/10) di Aula Pencerahan Bappeda.
Acara Sosialisasi dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja Perumahan, Pemukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021, perwakilan dari Kecamatan se Kabupaten Tanah Laut, Tim Konsultan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dan perwakilan Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) se Kabupaten Tanah Laut.
Baca Lainnya :
- Harmonisasi Eksekutif Dengan Legislatif Menjadi Kunci Keselarasan Penyusunan Anggaran0
- Pemkab Tanah Laut Segera Menyusun Rancangan Awal RKPD Tahun 20230
- Kunjungan Bappedalitbang Kota Palangka Raya ke Bappeda Kab. Tanah Laut0
- Bappeda Tanah Laut Menyongsong Digitalisasi Administrasi Dengan TNDE0
- Meminimalisir Potensi Bencana Dengan Kajian0
Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bapak Guntoro, S.Sos. Beliau berharap dengan adanya acara sosialisasi ini peserta yang hadir dapat memahami dan memiliki penyamarataan penafsiran yang sama terhadap PemenPU tersebut sehingga dapat diambil tindak lanjut yang disepakati bersama.
Selepas pemaparan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 tahun 2020 kemudian dilaksanakan diskusi bersama dimana poin utamanya adalah perlunya restrukturisasi Pokja terkait dengan pemisahan keanggotaan Pokja PKP dan Forum PKP. Selain itu ada pula amanat untuk menggabungkan pokja-pokja lainnya yang menaungi bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi satu unit Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Menilik dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 juga terdapat beberapa SKPD yang saat ini belum tergabung ke dalam keanggotaan Pokja seperti BPBD (terkait kebencanaan dan pemantauan pasca bencana), Bidang Bina Marga pada Dinas PUPRP dan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Perkim & LH.
Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaksanakan restrukturisasi Pokja PPAS menjadi Pokja PKP berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020, serta menambahkan anggota yang sebelumnya masih belum bergabung di Pokja. (LITA)