Restrukturisasi Pokja PPAS Menjadi Pokja PKP Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut
Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12 tahun 2020

By Administrator 29 Okt 2021, 10:14:48 WIB Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Restrukturisasi Pokja PPAS Menjadi Pokja PKP Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12 tahun 2020 pada Kamis (28/10) di Aula Pencerahan Bappeda.

Acara Sosialisasi dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja Perumahan, Pemukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021, perwakilan dari Kecamatan se Kabupaten Tanah Laut, Tim Konsultan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dan perwakilan Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) se Kabupaten Tanah Laut.

Baca Lainnya :

Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bapak Guntoro, S.Sos. Beliau berharap dengan adanya acara sosialisasi ini peserta yang hadir dapat memahami dan memiliki penyamarataan penafsiran yang sama terhadap PemenPU tersebut sehingga dapat diambil tindak lanjut yang disepakati bersama.

Selepas pemaparan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 tahun 2020 kemudian dilaksanakan diskusi bersama dimana poin utamanya adalah perlunya restrukturisasi Pokja terkait dengan pemisahan keanggotaan Pokja PKP dan Forum PKP. Selain itu ada pula amanat untuk menggabungkan pokja-pokja lainnya yang menaungi bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi satu unit Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).

Menilik dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 juga terdapat beberapa SKPD yang saat ini belum tergabung ke dalam keanggotaan Pokja seperti BPBD (terkait kebencanaan dan pemantauan pasca bencana), Bidang Bina Marga pada Dinas PUPRP dan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Perkim & LH.

Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaksanakan restrukturisasi Pokja PPAS menjadi Pokja PKP berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020, serta menambahkan anggota yang sebelumnya masih belum bergabung di Pokja. (LITA)