- Verifikasi Perubahan Renja SKPD Tahun 2022
- Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 Di Bappeda Kab. Tanah Laut
- Kunjungan Tim Penilai KP2S Provinsi Kalimantan Selatan Di Kabupaten Tanah Laut
- Kepala Bappeda Pimpin Pembentukan Tim IPKD Kab. Tanah Laut
- Koordinasi Bappeda dan Dinsos Dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Penguatan Pokja Perumahan dan Permukiman (PKP) Kabupaten Tanah Laut
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pada Bappeda Tanah Laut Triwulan Pertama
- Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Tahun 1443 H / 2022 M
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2023
- Upgrading Kemampuan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Menghadapi Bencana
Restrukturisasi Pokja PPAS Menjadi Pokja PKP Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut
Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12 tahun 2020

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 12 tahun 2020 pada Kamis (28/10) di Aula Pencerahan Bappeda.
Acara Sosialisasi dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja Perumahan, Pemukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021, perwakilan dari Kecamatan se Kabupaten Tanah Laut, Tim Konsultan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dan perwakilan Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) se Kabupaten Tanah Laut.
Baca Lainnya :
- Harmonisasi Eksekutif Dengan Legislatif Menjadi Kunci Keselarasan Penyusunan Anggaran0
- Pemkab Tanah Laut Segera Menyusun Rancangan Awal RKPD Tahun 20230
- Kunjungan Bappedalitbang Kota Palangka Raya ke Bappeda Kab. Tanah Laut0
- Bappeda Tanah Laut Menyongsong Digitalisasi Administrasi Dengan TNDE0
- Meminimalisir Potensi Bencana Dengan Kajian0
Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bapak Guntoro, S.Sos. Beliau berharap dengan adanya acara sosialisasi ini peserta yang hadir dapat memahami dan memiliki penyamarataan penafsiran yang sama terhadap PemenPU tersebut sehingga dapat diambil tindak lanjut yang disepakati bersama.
Selepas pemaparan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 tahun 2020 kemudian dilaksanakan diskusi bersama dimana poin utamanya adalah perlunya restrukturisasi Pokja terkait dengan pemisahan keanggotaan Pokja PKP dan Forum PKP. Selain itu ada pula amanat untuk menggabungkan pokja-pokja lainnya yang menaungi bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi satu unit Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Menilik dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 juga terdapat beberapa SKPD yang saat ini belum tergabung ke dalam keanggotaan Pokja seperti BPBD (terkait kebencanaan dan pemantauan pasca bencana), Bidang Bina Marga pada Dinas PUPRP dan Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Perkim & LH.
Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaksanakan restrukturisasi Pokja PPAS menjadi Pokja PKP berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020, serta menambahkan anggota yang sebelumnya masih belum bergabung di Pokja. (LITA)