Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan

By Administrator 14 Apr 2020, 11:57:12 WIB Perencanaan Makro
Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada hari Senin Malam (13/4) bertempat di Aula Pencerahan Bappeda.

 

Rapat dihadiri oleh Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Asisten III Bidang Administrasi Umum, seluruh anggota Tim RKPD dan TAPD Kabupaten Tanah Laut.

Baca Lainnya :

 

Mengacu pada SKB Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50% (lima puluh persen) pada kegiatan perjalanan dinas, pengadaan barang/jasa, belanja modal, belanja tenaga ahli, perawatan dan pemeliharaan, sewa dan  kegiatan workshop/bimtek. Penyesuaian sudah harus dilaporkan paling lambat 16 April 2020.

 

Bupati Tanah Laut memerintahkan kepada Bappeda bersama BPKAD dan Bapenda agar selalu memantau perkembangan anggaran pendapatan dan belanja dan mengkoordinir melakukan refocusing terhadap program kegiatan SKPD dalam waktu secepatnya.


Bupati Tanah Laut juga memberikan arahan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BLUD RSUD H. Boeyasin untuk melakukan perhitungan anggaran kebutuhan untuk penanganan Covid-19, yang disampaikan bersamaan hasil penyesuaian APBD Tahun 2020.

 

Hasil Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan  akan ditindak lanjuti dengan Instruksi Bupati tentang pelaksanaan penyesuaian anggaran  pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 atau refocusing di Kabupaten Tanah Laut. (SEL/ROS/IST)