- Tanah Laut Bersiap Menyongsong KIA dan IGA Tahun 2023
- Rembug Mengatasi Permasalahan Pariwisata Di Kabupaten Tanah Laut Pasca Cuaca Ekstrim
- Kegiatan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2023
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Pelaksanaan FKP Guna Menjaring Aspirasi Dalam Penyusunan RPD 2024-2026
- Sosialisasi Sebagai Langkah Awal Penyusunan RPD dan Renstra PD 2024-2026 Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Ke Ahli Waris Pendiri Kabupaten Tanah Laut 2022
- Rembug Bersama Percepatan Target RPJMD Untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
- Pelaksanaan Bimtek Menuju Kesiapan Penyusunan Perencanaan Tahun 2024
- Kesiapan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Melaksanakan Kegiatan
Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan pada hari Senin Malam (13/4) bertempat di Aula Pencerahan
Bappeda.
Rapat dihadiri
oleh Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut,
Asisten III Bidang Administrasi Umum, seluruh anggota Tim RKPD dan TAPD Kabupaten Tanah Laut.
Baca Lainnya :
- Bappeda Peduli Pandemi Covid-190
- Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 20210
- Video Conference Bersama Kemendagri Terkait Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 dan Tahun 20210
- Musrenbang RKPD Tahun 2021 Kabupaten Tanah Laut0
- FGD Pemanfaatan Bangunan Lantai 2 Pasar Bajuin Plaza0
Mengacu pada SKB
Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50% (lima puluh persen) pada
kegiatan perjalanan dinas, pengadaan barang/jasa, belanja modal, belanja tenaga
ahli, perawatan dan pemeliharaan, sewa dan kegiatan workshop/bimtek. Penyesuaian sudah
harus dilaporkan paling lambat 16 April 2020.
Bupati Tanah Laut memerintahkan kepada Bappeda bersama BPKAD dan Bapenda agar selalu memantau perkembangan anggaran pendapatan dan belanja dan mengkoordinir melakukan refocusing terhadap program kegiatan SKPD dalam waktu secepatnya.
Bupati Tanah Laut juga memberikan arahan kepada Dinas Kesehatan, Dinas
Sosial dan BLUD RSUD H. Boeyasin untuk melakukan perhitungan anggaran kebutuhan
untuk penanganan Covid-19, yang disampaikan bersamaan hasil penyesuaian APBD
Tahun 2020.
Hasil Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan ditindak lanjuti dengan Instruksi Bupati
tentang pelaksanaan penyesuaian anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 atau refocusing di Kabupaten
Tanah Laut. (SEL/ROS/IST)