- Kabupaten Tanah Laut Segera Menyusun Dokumen RAD TPB/SDGs 2022-2026
- Inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Juara II Pada KIA 2023
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan Kedua Tahun 2023
- Penguatan Iklim Inovasi Daerah Dengan Peningkatan Tingkat Kematangan dan Kemanfaatan Inovasi
- Penguatan Sinergitas Dengan Raperbup Pencapaian Indikator Pertumbuhan Ekonomi
- Sinergitas Antar SKPD Guna Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Sosialisasi P4GN Pada Bappeda Tahun 2023
- Saling Sharing Bapelitbangda Kab. Banjar dan Bappeda Kab. Tanah Laut
- Bappeda Support Kegiatan Kebangsaan Kemah Kebangkitan Nasional
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tentang Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda,
adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan
daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 114 Tahun 2021 pasal 28 memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang
pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki Fungsi sebagai berikut :
1.
perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;
2.
pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian
pengembangan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan penelitian pengembangan;
4.
pelaksanaan administrasi Badan; dan pembinaan UPT Badan; dan
5.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Tanah Laut terbagi
dalam 1 Sekretariat dan 5 Bidang.
1.
Sekretariat dengan 3 sub bagian
·
Sub Bagian Perencanaan
·
Sub Bagian Keuangan
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
3. Bidang Sosial Budaya
4. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
5. Bidang Perencanaan Makro
6.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Saat ini Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki 30 Pegawai PNS dan 14 PTT
dengan rincian :
1.
Pejabat struktural 10 orang
2. Pejabat Fungsional Umum 11 orang
3. Pejabat Fungsional Tertentu 9 orang
4. Pegawai Tidak Tetap 14 orang