- Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Tanah Laut, Pj. Bupati Tanah Laut : Tanah Laut Harus Siap
- Pj. Bupati Tanah Laut buka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Kabupaten
- Ekspose Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025-2045 bersama Komisi III DPRD Kabupaten
- Sosialisasi SI-MONEV dan Launching 5 (lima) Inovasi Peserta PKA Kab. Tanah Laut Tahun 2023
- Ayo Berpartisipasi Dengan Mengisi Survey RPJPD Kabupaten Tanah Laut
- Kick Off Meeting Mengawali Pemkab Tanah Laut Menyusun Dokumen RPJPD 2025-2045
- Kabupaten Tanah Laut Segera Menyusun Dokumen RAD TPB/SDGs 2022-2026
- Inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Juara II Pada KIA 2023
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan Kedua Tahun 2023
- Penguatan Iklim Inovasi Daerah Dengan Peningkatan Tingkat Kematangan dan Kemanfaatan Inovasi
Tentang Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda,
adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan
daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 114 Tahun 2021 pasal 28 memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang
pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki Fungsi sebagai berikut :
1.
perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;
2.
pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian
pengembangan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan penelitian pengembangan;
4.
pelaksanaan administrasi Badan; dan pembinaan UPT Badan; dan
5.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Tanah Laut terbagi
dalam 1 Sekretariat dan 5 Bidang.
1.
Sekretariat dengan 3 sub bagian
·
Sub Bagian Perencanaan
·
Sub Bagian Keuangan
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
3. Bidang Sosial Budaya
4. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
5. Bidang Perencanaan Makro
6.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Saat ini Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki 30 Pegawai PNS dan 14 PTT
dengan rincian :
1.
Pejabat struktural 10 orang
2. Pejabat Fungsional Umum 11 orang
3. Pejabat Fungsional Tertentu 9 orang
4. Pegawai Tidak Tetap 14 orang