Tentang Bappeda

By Administrator 05 Mar 2020, 09:06:13 WIB


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bappeda Kabupaten Tanah Laut sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021  pasal 28 memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.

Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki Fungsi sebagai berikut :

1.    perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;

2.    pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;

3.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan penelitian pengembangan;

4.    pelaksanaan administrasi Badan; dan pembinaan UPT Badan; dan

5.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Tanah Laut terbagi dalam 1 Sekretariat dan 5 Bidang.

1.    Sekretariat dengan 3 sub bagian

       ·         Sub Bagian Perencanaan

       ·         Sub Bagian Keuangan

       ·         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2.    Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

3.    Bidang Sosial Budaya

4.    Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah 

5.    Bidang Perencanaan Makro

6.    Bidang Penelitian dan Pengembangan


Saat ini Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki 30 Pegawai PNS dan 14 PTT dengan rincian :

1.    Pejabat struktural  10 orang

2.    Pejabat Fungsional Umum 11 orang

3.  Pejabat Fungsional Tertentu 9 orang

4.    Pegawai Tidak Tetap 14 orang