- Verifikasi Perubahan Renja SKPD Tahun 2022
- Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 Di Bappeda Kab. Tanah Laut
- Kunjungan Tim Penilai KP2S Provinsi Kalimantan Selatan Di Kabupaten Tanah Laut
- Kepala Bappeda Pimpin Pembentukan Tim IPKD Kab. Tanah Laut
- Koordinasi Bappeda dan Dinsos Dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Penguatan Pokja Perumahan dan Permukiman (PKP) Kabupaten Tanah Laut
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pada Bappeda Tanah Laut Triwulan Pertama
- Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Tahun 1443 H / 2022 M
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2023
- Upgrading Kemampuan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Menghadapi Bencana
Tentang Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda,
adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan
daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 114 Tahun 2021 pasal 28 memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang
pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki Fungsi sebagai berikut :
1.
perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;
2.
pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian
pengembangan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan penelitian pengembangan;
4.
pelaksanaan administrasi Badan; dan pembinaan UPT Badan; dan
5.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Tanah Laut terbagi
dalam 1 Sekretariat dan 5 Bidang.
1.
Sekretariat dengan 3 sub bagian
·
Sub Bagian Perencanaan
·
Sub Bagian Keuangan
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
3. Bidang Sosial Budaya
4. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
5. Bidang Perencanaan Makro dengan 2 sub bidang
6.
Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan 2 sub bidang
Saat ini Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki 34 Pegawai PNS dan 14 PTT
dengan rincian :
1.
Pejabat struktural 10 orang
2. Pejabat Fungsional Umum 12 orang
3. Pejabat Fungsional Tertentu 12 orang
4. Pegawai Tidak Tetap 14 orang