- Tanah Laut Bersiap Menyongsong KIA dan IGA Tahun 2023
- Rembug Mengatasi Permasalahan Pariwisata Di Kabupaten Tanah Laut Pasca Cuaca Ekstrim
- Kegiatan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2023
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Pelaksanaan FKP Guna Menjaring Aspirasi Dalam Penyusunan RPD 2024-2026
- Sosialisasi Sebagai Langkah Awal Penyusunan RPD dan Renstra PD 2024-2026 Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Ke Ahli Waris Pendiri Kabupaten Tanah Laut 2022
- Rembug Bersama Percepatan Target RPJMD Untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
- Pelaksanaan Bimtek Menuju Kesiapan Penyusunan Perencanaan Tahun 2024
- Kesiapan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Melaksanakan Kegiatan
Tentang Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda,
adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan
daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 114 Tahun 2021 pasal 28 memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang
pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.
Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki Fungsi sebagai berikut :
1.
perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;
2.
pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan penelitian
pengembangan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan penelitian pengembangan;
4.
pelaksanaan administrasi Badan; dan pembinaan UPT Badan; dan
5.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Tanah Laut terbagi
dalam 1 Sekretariat dan 5 Bidang.
1.
Sekretariat dengan 3 sub bagian
·
Sub Bagian Perencanaan
·
Sub Bagian Keuangan
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
3. Bidang Sosial Budaya
4. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
5. Bidang Perencanaan Makro
6.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Saat ini Bappeda Kabupaten Tanah Laut memiliki 32 Pegawai PNS dan 14 PTT
dengan rincian :
1.
Pejabat struktural 10 orang
2. Pejabat Fungsional Umum 11 orang
3. Pejabat Fungsional Tertentu 11 orang
4. Pegawai Tidak Tetap 14 orang