- Verifikasi Perubahan Renja SKPD Tahun 2022
- Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 Di Bappeda Kab. Tanah Laut
- Kunjungan Tim Penilai KP2S Provinsi Kalimantan Selatan Di Kabupaten Tanah Laut
- Kepala Bappeda Pimpin Pembentukan Tim IPKD Kab. Tanah Laut
- Koordinasi Bappeda dan Dinsos Dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Penguatan Pokja Perumahan dan Permukiman (PKP) Kabupaten Tanah Laut
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pada Bappeda Tanah Laut Triwulan Pertama
- Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Tahun 1443 H / 2022 M
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2023
- Upgrading Kemampuan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Menghadapi Bencana
Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021

Sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa kegiatan Perencanaan harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal, maka mulai hari Rabu (8/4) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan antara SKPD dengan Pokja nya masing-masing pada Tim RKPD Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 April 2020.
Selain kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021, masing-masing Pokja juga melaksanakan kegiatan refocusing anggaran pada SKPD sebagaimana arahan Kemendagri guna percepatan pelaporannya.
Baca Lainnya :
- Video Conference Bersama Kemendagri Terkait Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 dan Tahun 20210
- Musrenbang RKPD Tahun 2021 Kabupaten Tanah Laut0
- FGD Pemanfaatan Bangunan Lantai 2 Pasar Bajuin Plaza0
- Rapat Koordinasi dan Penguatan Pokja PPAS0
- FGD Kajian Grand Design Penataan Perkembangan Perkotaan Pelaihari0
Kegiatan refocusing ini sebagai upaya pemerintah daerah mendukung penyiapan dana penanggulangan covid-19 di kemudian hari. Pencermatan terhadap kegiatan-kegiatan yg dinilai dapat ditunda pelaksanaannya ataupun dirasionalisasi pendanaannya sehubungan dengan melambatnya intensitas realisasi di lapangan akibat pembatasan-pembatasan yg perlu dilakukan dalam menghambat laju persebaran covid-19 di Kabupaten Tanah Laut. (MUS/RED)