- Persiapan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Ajang Innovative Government Awards (IGA) 2022
- Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR)
- Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
- Koordinasi NUWSP dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Bappeda Kab. Tanah Laut Melaksanakan Ibadah Kurban
- Koordinasi Persiapan Keikutsertaan Kalsel Innovation Award (KIA) 2022
- Ekspose RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023 di DPRD
- Verifikasi Perubahan Renja SKPD Tahun 2022
- Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 Di Bappeda Kab. Tanah Laut
- Kunjungan Tim Penilai KP2S Provinsi Kalimantan Selatan Di Kabupaten Tanah Laut
Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021

Sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa kegiatan Perencanaan harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal, maka mulai hari Rabu (8/4) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan antara SKPD dengan Pokja nya masing-masing pada Tim RKPD Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 April 2020.
Selain kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Pra RKA Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021, masing-masing Pokja juga melaksanakan kegiatan refocusing anggaran pada SKPD sebagaimana arahan Kemendagri guna percepatan pelaporannya.
Baca Lainnya :
- Video Conference Bersama Kemendagri Terkait Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 dan Tahun 20210
- Musrenbang RKPD Tahun 2021 Kabupaten Tanah Laut0
- FGD Pemanfaatan Bangunan Lantai 2 Pasar Bajuin Plaza0
- Rapat Koordinasi dan Penguatan Pokja PPAS0
- FGD Kajian Grand Design Penataan Perkembangan Perkotaan Pelaihari0
Kegiatan refocusing ini sebagai upaya pemerintah daerah mendukung penyiapan dana penanggulangan covid-19 di kemudian hari. Pencermatan terhadap kegiatan-kegiatan yg dinilai dapat ditunda pelaksanaannya ataupun dirasionalisasi pendanaannya sehubungan dengan melambatnya intensitas realisasi di lapangan akibat pembatasan-pembatasan yg perlu dilakukan dalam menghambat laju persebaran covid-19 di Kabupaten Tanah Laut. (MUS/RED)