- Tanah Laut Bersiap Menyongsong KIA dan IGA Tahun 2023
- Rembug Mengatasi Permasalahan Pariwisata Di Kabupaten Tanah Laut Pasca Cuaca Ekstrim
- Kegiatan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2023
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Pelaksanaan FKP Guna Menjaring Aspirasi Dalam Penyusunan RPD 2024-2026
- Sosialisasi Sebagai Langkah Awal Penyusunan RPD dan Renstra PD 2024-2026 Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Ke Ahli Waris Pendiri Kabupaten Tanah Laut 2022
- Rembug Bersama Percepatan Target RPJMD Untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
- Pelaksanaan Bimtek Menuju Kesiapan Penyusunan Perencanaan Tahun 2024
- Kesiapan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Melaksanakan Kegiatan
Mengenal Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) di Kabupaten Tanah Laut

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung
“Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen
permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan
pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi
pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program
Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi
melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku di Kabupaten Tanah Laut dimulai sejak tahun 2016 sebagai
kelanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang
sudah pernah berjalan sebelumnya. Keberadaan Program Kotaku di Kabupaten Tanah
Laut sejalan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2019
- 2023 yaitu "Kota Ditata, Desa Dibina" diharapkan dengan adanya
Program Kotaku di Kabupaten Tanah Laut dapat menciptakan kota yang tertata jauh
dari kesan kumuh.
Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di
desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM)
sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator
Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara
dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk
menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah
timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh
masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan
infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Baca Lainnya :
- Musrenbang RKPD Kecamatan Di Kabupaten Tanah Laut0
- Harga pangan Pokok minggu kelima bulan Desember 2019 dan minggu pertama bulan Januari 20200
- Talkshow Tanah Laut menyapa bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Laut0
- 42 Proyek Prioritas Strategis Dalam RPJMN 2020-2024 Membutuhkan Kerja Sama Lintas Kementerian/Lembag0
- Rapat Evaluasi Program Dan Kegiatan Tahun 20190
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan
kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan
permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah
daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk
mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
prasarana dasar permukiman.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur
dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan
permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam
tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses
masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh
perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan
melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis
masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat
terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh,
penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan
pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat
kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable
livelihood).
Indikator tersebut adalah :
(1) Bangunan Gedung (Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk; kepadatan
tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang; Ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir,
penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan)
(2) Jalan Lingkungan (Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan
nyaman; Lebar jalan yang tidak memadai; Kelengkapan jalan yang tidak
memadai)
(3) Air Minum (Ketidaktersediaan akses
air minum; Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap
individu; Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan)
(4) Drainase Lingkungan (Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan; Menimbulkan
bau; Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan)
(5) Pengelolaan Air Limbah (Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah; Ketidaktersediaan
kualitas buangan sesuai standar yang berlaku; Tercemarnya lingkungan
sekitar)
(6) Pengelolaan Persampahan (Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan; Ketidaktersediaan
sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; Tercemarnya lingkungan sekitar
oleh sampah)
(7) Pengamanan Kebakaran (Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan
pasif; Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang
memadai; Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran)
+
(1) Ruang Terbuka Publik (Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau
(RTH); Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka
publik (RTP))
Dalam pelaksanaan kegiatan Program Kotaku
berkoordinasi dengan Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanah Laut dengan Koordinatornya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) yaitu Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi
(Pokja PPAS). Koordinasi meliputi pendataan, pemilihan dan pemilahan
kelurahan/desa penerima manfaat, konsultasi teknis dan non teknis serta
pembinaan.
Berkat adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dengan Program Kotaku di
Kabupaten Tanah Laut sejak tahun 2016 sudah berhasil menurunkan kawasan kumuh
dari awalnya 510,61 ha menjadi 169,44 ha. Kegiatan ini akan terus berjalan
sampai akhirnya mampu mencapai target 0% kawasan kumuh.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Program Kotaku di Kabupaten
Tanah laut diantaranya penanganan persampahan dengan membangun Bank Sampah di
Desa Panjaratan, perbaikan jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Pelaihari dan Sarang Halang. Dengan dibentuknya Badan Kewadayaan Masyarakat
(BKM) di desa dan Kelurahan diharapkan apa yang telah dibangun dan dikerjakan
dapat terjaga dan memiliki manfaat berkesinambungan (Rin/Her/Red)
Sumber :
1) http://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku
2) Laporan Pokja PPAS Tahun 2019
Alamat basecamp Fasilitator Program Kotaku Kabupaten Tanah Laut :
Jl. Kh. Mansyur Gg. Kelengkeng Rt. 15 Kelurahan Angsau