- Pentingnya Data Geospasial Sebagai Dasar Perencanaan
- Persiapan Pemkab Tanah Laut Membangun Dengan Skema KPBU
- PENGUMUMAN LOMBA INOVASI DAERAH TANAH LAUT INNOVATION AWARD TAHUN 2024
- Pembukaan Lomba Inovasi Daerah Tahun 2023 & Sosialisasi Sistem Informasi Inovasi Daerah (SIID)
- Pj. Bupati Tanah Laut Sampaikan Visi dan Misi Kabupaten Tanah Laut 20 Tahun Ke Depan
- Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Tanah Laut, Pj. Bupati Tanah Laut : Tanah Laut Harus Siap
- Pj. Bupati Tanah Laut buka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Kabupaten
- Ekspose Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025-2045 bersama Komisi III DPRD Kabupaten
- Sosialisasi SI-MONEV dan Launching 5 (lima) Inovasi Peserta PKA Kab. Tanah Laut Tahun 2023
- Ayo Berpartisipasi Dengan Mengisi Survey RPJPD Kabupaten Tanah Laut
Rakoord Tim KI Jorong, Tindaklanjut Hasil Reviu dan Monitoring dan Evaluasi Progres Pembangunan KI
Rapat koordinasi TIM KI
Jorong, perihal tindaklanjut hasil reviu dan monitoring evaluasi progres
pembangunan kawasan industri di pimpin oleh Wakil Bupati Tanah Laut dihadiri
oleh Tim KI Jorong. pada hari Kamis (11/05) bertempat di Aula Pencerahan
Bappeda.
Disampaikan Kepala
Bappeda berdasarkan hasil reviu Tatakelola atas PSN Pembangunan Kawasan
Industri Jorong TW I oleh BPKP Provinsi Kalimantan Selatan dan hasil Rapat
Monitoring dan Evaluasi Progress Pembangunan Kawasan Industri Proyek Strategis
Nasional (PSN) oleh Kemenko bidang Perekonomian melalui zoom meeting bahwa
Kawasan Industri Jorong sampai dengan saat ini belum terlihat peningkatan
progresnya. Dimana saat ini sudah berada dalam posisi zona kuning yang artinya
tidak ada progres yang berarti dalam pembangunan KI Jorong hal ini jika tidak
disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah dapat bergeser ke zona Merah dan
kemungkinan tidak masuk lagi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bappeda sudah
menyusun roadmap percepatan pembangunan KI Jorong tahun 2019, dan
dokumen rencana aksi daerah percepatan pembangunan KI Jorong tahun 2019 yang
tertuang dalam peraturan Bupati No 118
tahun 2019 tentang roadmap percepatan pembangunan KI Jorong tahun 2019
dan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan KI Jorong telah diterbitkan
SK Nomor 188.45/234-KUM/2020 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Kawasan
Industri Jorong Kabupaten Tanah Laut tahun 2020 sebagai langkah percepatan
pembangunan KI Jorong;
Baca Lainnya :
- Rapat Monitoring Dan Evaluasi Progres Pembangunan Kawasan Industri 0
- FGD Persiapan Kalimantan Selatan Sebagai Penyangga Pangan Ibukota Negara0
- Persiapan Rincian Kebutuhan Belanja Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanah Laut0
- Rapat Tindak Lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan0
- Bappeda Peduli Pandemi Covid-190
Kadis Tenaga Kerja
dan Perindustrian menyampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat terbatas yang
difasilitasi oleh Dirjen PPI pada tanggal 17 Pebruari 2020 di Jakarta dengan
agenda keseriusan PT JPD untuk melanjutkan sebagai calon perusahaan
kawasan/Badan Pengelola karena berdasarkan hasil evaluasi bahwa kawasan
industri Jorong belum terlihat progresnya sejak diberikannya izin prinsip dan
izin lokasi dari pemerintah Kab. Tanah Laut kepada PT. Jorong Port Development
Terdapat 3 opsi yang disarankan oleh Direktur perwilayahan industri, yaitu : 1.
PT. JPD tetap menjadi badan pengelola dalam PSN kawasan industri di skala
luasan lahan yang di usulkan yaitu ± 368 Ha dan PT MPP akan menjadi badan
pengelola kawasan industri di areal lahan lainnya sesuai perolehan tanah dan
izin yang diberikan 2. PT. JPD akan bekerjasama dengan PT MPP membangun kawasan
industri dimana badan pengelola dalam PSN Kawasan industri nya adalah PT JPD
yang nantinya akan diatur terkait bentuk kerjasamanya yang saling menguntungkan
3. PT. JPD menyatakan mundur dari badan pengelola PSN Kawasan Industri sehingga
akan diagantikan oleh PT MPP untuk di usulkan menjadi badan pengelola PSN
Kawasan industri;
Disampaikan Kadis
PMPTSP bahwa telah diterbitkan izin lokasi dan izin prinsip berdasarkan
rekomendasi Kemeterian perindustrian dan pertek BPN/ATR kepada PT. JPD seluas
368,50 Ha pada tanggal 14 Mei 2018, namun setelah diberikan izin lokasi dan
izin prinsip tersebut tidak ada laporan terkait pembebasan tanah yang telah
diperoleh oleh PT JPD kepada DPMPTSP maupun BPN/ATR, adapun masa berlaku izin
lokasi dan izin prinsip tersisa 1 tahun lagi dari 3 tahun.
Arahan Wakil Bupati
Tanah Laut : Permasalahan ini sebenarnya sudah lama yaitu sejak 2018 pada saat
pemberian izin lokasi dan izin prinsip kepada PT JPD, sejak peroleh izin lokasi
dan izin prinsip diterbitkan harus ada evaluasi atas perolehan tanah yang
dimaksud dalam hal ini Dinas DPMPTSP dan BPN/ATR
Langkah-langkah
percepatan yang harus diambil diantaranya : 1. Tindaklanjuti pemberian izin
lokasi dan izin prinsip yang telah diberikan kepada PT. JPD jika memungkinkan
izin lokasi kepada PT. JPD dicabut saja karena tidak ada data perolehan lahan
atas izin lokasi yang diberikan 2. Mencari investor baru yang mampu secara
kompeten dan finansial sebagai perusahaan kawasan industri / badan pengelola
untuk membangun kawasan industri seperti melalui Forum Investasi, APKASI dan
HKI 3. Semua bergerak bersama tidak perlu menunggu salah satu selesai 4. Revisi
SK Tim Fasilitasi Koordinasi dan
Evaluasi Pembangunan Kawasan Industri Jorong (perlu ada pembagian tugas yang
jelas siapa berbuat apa dibawah satu koordiantor) seperti pokja penanganan izin
lokasi dan pokja pencarian investor KI dan lain-lain
Dari Kepala BPN/ATR
menyampaikan, terkait pencabutan izin lokasi bisa dilaksanakan dengan memberi
surat teguran kepada PT. JPD sebanyak 3 kali dalam waktu 3 bulan, jika tidak
ada respon dari PT. JPD dapat dilakukan pencabutan izin lokasinya (Fau/dah)