- Rembug Mengatasi Permasalahan Pariwisata Di Kabupaten Tanah Laut Pasca Cuaca Ekstrim
- Kegiatan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2023
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Pelaksanaan FKP Guna Menjaring Aspirasi Dalam Penyusunan RPD 2024-2026
- Sosialisasi Sebagai Langkah Awal Penyusunan RPD dan Renstra PD 2024-2026 Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Ke Ahli Waris Pendiri Kabupaten Tanah Laut 2022
- Rembug Bersama Percepatan Target RPJMD Untuk Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
- Pelaksanaan Bimtek Menuju Kesiapan Penyusunan Perencanaan Tahun 2024
- Kesiapan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Melaksanakan Kegiatan
- Capaian Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Tanah Laut
Kepala Bappeda Pimpin Pembentukan Tim IPKD Kab. Tanah Laut

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan akuntable dalam periode tertentu (jdih.go.id)
Bertempat di Ruang Dialektika, Kepala Bappeda Kab. Tanah Laut Andris Evony, S.STP, M.Si pda Senin (20/06/ memimin rapat pembentukan Tim IPKD Kab. Tanah Laut, yang dihadiri stakeholder terkait seperti BPKAD, Bapenda dan Inspektorat Kab. Tanah Laut. Tim IPKD dibentuk guna mengukur IPKD Kab. Tanah Laut yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Yakni terkait dengan alat ukur yang digunakan.
Baca Lainnya :
- Koordinasi Bappeda dan Dinsos Dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 0
- Penguatan Pokja Perumahan dan Permukiman (PKP) Kabupaten Tanah Laut0
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pada Bappeda Tanah Laut Triwulan Pertama0
- Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Tahun 1443 H / 2022 M0
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 20230
Dalam regulasi itu menjelaskan, adanya enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur. Enam dimensi itu yakni (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan Anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (HANIL/EDI)