FGD Pemanfaatan Bangunan Lantai 2 Pasar Bajuin Plaza

By Administrator 16 Mar 2020, 09:43:15 WIB Ekonomi dan SDA
FGD Pemanfaatan Bangunan Lantai 2 Pasar Bajuin Plaza


FGD PEMANFAATAN BANGUNAN LANTAI 2 PASAR BAJUIN PLAZA  dilaksanakan di Ruang Rapat Dialektika Bappeda pada hari Jum’at (13/03). Dipimpin oleh Kepala Bappeda dihadiri BPKAD, DPUPRP, Diskopdag dan PD. BPR Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya tanggal 27 Februari 2020 di Aula Pencerahan Bappeda yang dipimpinoleh Sekretaris Daerah yang dihadiri oleh SKPD terkait, dengan menghasilkan kesimpulan bahwa bangunan lantai 2 Pasar Bajuin Plaza dimanfaatkan untuk pusat bisnis dan jasa lainnya, yang kemudian disampaikan kepada Bupati Tanah Laut melalui Telaahan staf dari Bappeda no 050.13/130/ EkoSDA/Bappeda/2020 tanggal  02 Maret 2020 .

Rapat lanjutan pada hari jum’at (13/03) membahas rencana aksi SKPD untuk pemenuhan pemanfaatan pusat bisnis dan jasa lainnya dimana keinginan PD BPR Tanah Laut untuk memanfaatkan bangunan tersebut dalam bentuk sewa yang akan dijadikan kantor perbankan. Adapun rencana aksi dari BPKAD yaitu memastikan bahwa bangunan tersebut sudah menjadi aset Pemda dan tercatat di aset Diskopdag atau di BPKAD, kemudian menilai aset yang akan disewakan dengan bantuan KPKNL dalam menentukan besaran tarif sewanya.

Baca Lainnya :

Dari DPUPR akan segera menginvetaris kebutuhan sarana infrastruktur yang diperlukan jika dimanfaatkan sebagai pusat bisnis dan jasa oleh PD BPR dengan berkoordinasi ke SKPD Diskopdag dan BPKAD

Dari Diskopdag membantu menginventarisir pemanfaatan bangunan tersebut apakah dimanfaatkan keseluruhannya oleh PD BPR atau sebagian saja dan sisanya akan dimanfaatkan untuk aktifitas jasa lainnya. (FR/DAH)