- Pentingnya Data Geospasial Sebagai Dasar Perencanaan
- Persiapan Pemkab Tanah Laut Membangun Dengan Skema KPBU
- PENGUMUMAN LOMBA INOVASI DAERAH TANAH LAUT INNOVATION AWARD TAHUN 2024
- Pembukaan Lomba Inovasi Daerah Tahun 2023 & Sosialisasi Sistem Informasi Inovasi Daerah (SIID)
- Pj. Bupati Tanah Laut Sampaikan Visi dan Misi Kabupaten Tanah Laut 20 Tahun Ke Depan
- Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Tanah Laut, Pj. Bupati Tanah Laut : Tanah Laut Harus Siap
- Pj. Bupati Tanah Laut buka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Kabupaten
- Ekspose Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025-2045 bersama Komisi III DPRD Kabupaten
- Sosialisasi SI-MONEV dan Launching 5 (lima) Inovasi Peserta PKA Kab. Tanah Laut Tahun 2023
- Ayo Berpartisipasi Dengan Mengisi Survey RPJPD Kabupaten Tanah Laut
Rapat Persiapan Aksi 5
Rapat Koordinasi Tim Konvergensi
Percepatan Pencegahan Stunting (KP2S) Kabupaten Tanah Laut, perihal persiapan
pelaksanaan Aksi 5, di pimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tanah Laut, dihadiri
oleh Tim KP2S, pada hari Senin (18/05) bertempat di Aula Pencarahan Bappeda.
Disampaikan Kepala Bappeda berdasarkan data e-PPGBM tahun 2019 Kabupaten
Tanah Laut Angka Stunting tidak terlalu tinggi yaitu posisi ke 10 dari 13
Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Selatan, angka stunting Kabupaten Tanah Laut
15,65%, masih di bawah target Nasional yaitu 28,0%. Walaupun berada di urutan
ke 10 angka stunting Kabupaten Tanah Laut kita harus tetap berusaha untuk lebih
memperbaiki lagi.
8 Aksi Percepatan dan Penurunan Stunting yang dilaksanakan
pada tahun 2019 dan 2020. Tahun 2019
yaitu 4 Aksi Konvergensi Percepatan dan Penurunan Stunting (KP2S) adalah AKSI 1 (Analisa situasi sebaran prevalensi stunting) : Desa yang akan dijadikan lokus stunting
tahun 2020 sebayak 20 desa, AKSI 2 (Rencana kegiatan untuk
intervensi di Tahun 2020) : Rencana Kerja /Rencana
Kegiatan TA.2020 di masing-masing SKPD terkait dengan penurunan stunting.
Dalam rangka percepatan penurunan stunting telah diterbitkan SK Nomor : 188.45/748-KUM/2019
tentang Pembentukan Tim Koordinasi (KP2S) di Kabupaten Tanah Laut. AKSI 3 (Rembuk
Stunting) : Telah dilaksanakan pada tanggal 21 November 2019. AKSI 4 (Perbup ttg Peran Desa (DPMD) : Perbub No.18 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019. Tahun 2020 yaitu 4
Aksi Konvergensi Percepatan dan Penurunan Stunting (KP2S) adalah AKSI 5 : Pelaksanaan intervensi stunting di desa lokus, AKSI 6 : Sistem manajemen data
terpadu untuk memantau capaian
program
penurunan stunting, AKSI 7 : Pengukuran untuk mengetahui penurunan prevalensi stunting dan publikasi stunting, AKSI 8 : Evaluasi pelaksanaan konvergensi.
Baca Lainnya :
- Rapat Teknis Dalam Rangka Persiapan Mengikuti Lomba Inovasi Kreatifitas Daerah Menghadapi New Normal0
- Penyepakatan Kawasan Kumuh Kabupaten Tanah Laut Tahun 20200
- Selamat Hari Lahir Pancasila0
- Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah0
- Rakoord Tim KI Jorong, Tindaklanjut Hasil Reviu dan Monitoring dan Evaluasi Progres Pembangunan KI0
Persiapan
pelaksanaan Aksi 5 yaitu Aksi 5 ini leadernya/dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa, pelaksananya SKPD masing-masing. Intervensi spesifik yang melaksanakan
Dinas Kesehatan, Intervensi sensitif yang melaksanakan SKPD terkait. Pelaksananan
intervensi di desa lokus di dampingi Kader Pembangunan Manusia (KPM), diupayakan SKPD terkait bekerjasama
dengan KPM di masing-masing desanya.
KPM sudah ada di setiap desa dan sudah
diberikan pencerahan secara langsung dari DPMD Kabupaten dan DPMD Provinsi. Dari
Kasi Kesga Gizi Dinas Kesehatan, menyampaikan bahwa Pada Aksi 5 ini pelaksanaannya yaitu
melaksanakan kunjungan ke desa-desa lokus stunting, selanjutnya mengisi format Data Cakupan Program Intervensi Percepatan
Pencegahan Stunting, yaitu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Konseling Gizi, Air
Minum dan Sanitasi, PAUD, Perlindungan Sosial, Ketahanan Pangan.
Kepala
Bappeda memberikan arahan : Pada tahun 2021
Tanah Laut termasuk Kabupaten lokus stunting, jadi untuk Aksi 1 sampai dengan Aksi 4 dilaksanakan di tahun
2020 dan Aksi 5 sampai
dengan Aksi 8 dilaksanakan di tahun 2021. Jadi pada tahun 2020 ini kita
melaksanakan Aksi 5 sampai dengan Aksi 8 (thn.2020)
dan melaksanakan Aksi 1 sampai dengan Aksi 4 (thn.2021). Diharapkan SKPD terkait agar mengisi format Data Cakupan Program
Intervensi Percepatan Pencegahan Stunting (data didapat dari hasil pelaksanaan
Aksi 5) (pelaksanaan
intervensi spesifik dan intervensi sensitif bulan Juni dan Juli 2020). Dalam hal ini diharapkan percepatan pencegahan
stunting 2020 untuk pelaksanaan Aksi 5 (bulan Juni-Juli), Aksi 6 (bulan
Agustus), Aksi 7 (bulan Oktober), Aksi 8
(bulan November). (DA)