- Pentingnya Data Geospasial Sebagai Dasar Perencanaan
- Persiapan Pemkab Tanah Laut Membangun Dengan Skema KPBU
- PENGUMUMAN LOMBA INOVASI DAERAH TANAH LAUT INNOVATION AWARD TAHUN 2024
- Pembukaan Lomba Inovasi Daerah Tahun 2023 & Sosialisasi Sistem Informasi Inovasi Daerah (SIID)
- Pj. Bupati Tanah Laut Sampaikan Visi dan Misi Kabupaten Tanah Laut 20 Tahun Ke Depan
- Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Tanah Laut, Pj. Bupati Tanah Laut : Tanah Laut Harus Siap
- Pj. Bupati Tanah Laut buka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Kabupaten
- Ekspose Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025-2045 bersama Komisi III DPRD Kabupaten
- Sosialisasi SI-MONEV dan Launching 5 (lima) Inovasi Peserta PKA Kab. Tanah Laut Tahun 2023
- Ayo Berpartisipasi Dengan Mengisi Survey RPJPD Kabupaten Tanah Laut
Hasil Akhir Pendataan Non ASN Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2022
Berdasarkan amanat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor : B/1551/M.SM.01.00/2022 Perihal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dengan ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan hasil akhir pendataan Non ASN pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan yang ada, maka dari 14 (empat belas) Pegawai Non ASN pada Bappeda Kab. Tanah Laut hanya 13 (tiga belas) Pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria, satu pegawai tidak memenuhi syarat dikarenakan masa pengabdiannya yang masih dibawah 1 (satu) tahun per tanggal 31 Deseember 2021.
Baca Lainnya :
- Optimalisasi Lahan Rawa Kabupaten Tanah Laut0
- Keberhasilan Silakas Pada Ajang Kalsel Innovation Award 20220
- FGD Rencana Aksi Pendidikan Kabupaten Tanah Laut0
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pada Bappeda Tanah Laut Triwulan Kedua0
- Persiapan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Ajang Innovative Government Awards (IGA) 20220
Berikut adalah daftar nama hasil akhir pendataan non ASN pada Bappeda Kab. Tanah Laut :
Demikan disampaikan sebagai informasi keterbukaan publik (RED)