Verifikasi Perubahan Renja SKPD Lingkup Pokja Ekonomi dan SDA

By Administrator 17 Jul 2020, 13:49:25 WIB Ekonomi dan SDA
Verifikasi Perubahan Renja SKPD Lingkup Pokja Ekonomi dan SDA

Dalam rangka proses kegiatan penyusunan Perubahan RKPD tahun 2020 telah dilaksanakan verifikasi Perubahan Renja SKPD, oleh Tim RKPD masing-masing pokja pengampu SKPD.  pada hari Senin s.d Rabu (13 s.d 15 Juli 2020) bertempat di Aula Pencerahan Bappeda.

Pokja Ekonomi dan SDA mengampu 9 SKPD koordinasi yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Badan Pendapan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, DInas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Sebelum pelaksanaan verifkasi Perubahan Renja, SKPD telah menyampaikan laporan realisasi kegiatan sampai dengan triwulan II dan rencana program dan kegiatan pada perubahan Renja SKPD tahun 2020

Baca Lainnya :

Disampaikan oleh Kabid Ekonomi dan SDA selaku kordinator pokja bahwa batasan/hal-hal yang menjadi prioritas perubahan/penambahan/pergeseran 2020 yaitu : 1. Hal-hal yang terkena dampak refocusing yaitu pada program/kegiatan kesekretariatan  seperti honorarium PTT,  pembayaran listrik, PDAM, Internet dan lain-lain 2. Hal-hal yang urgent untuk peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat padat karya dan 3. Hal-hal yang mendukung pencegahan covid-19. 

Adapun untuk batasan penambahan pagu pada Perubahan Renja SKPD diharapkan tidak melebihi dari pagu murninya, diminta SKPD untuk dapat menyesuaikan perubahan melalui pergeseran program / kegiatan didalam item belanja dengan memperhatihan hasil evaluasi kinerja dan keuangan sampai dengan triwilan II.

Selain itu verifikasi dilaksanakan untuk mengoreksi kembali indikator, tolok ukur kinerja dan target kinerja program / kegiatan yang akan dilaksanakan perubahannya. Penyelesaian pelaksanaan verifikasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan  Hasil Verifikasi Perubahan Renja SKPD dan Perbaikan renja hasil Verifikasi disampaikan kembali satu hari setelah pelaksanaan verifikasi (FAU/DAH)